TELUK KUANTAN, TELUSUR88NEWS - Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP.Curat), Anggota Satuan Reserse Kriminal polres Kuantan Singingi,berhasil mengamankan 2 (dua ) orang kawanan pelaku pencurian handphone yang terjadi di Mess PNM Mekar Syariah Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H mengatakan, “korban TS pada Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 09.00 wib melaporkan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Polres Kuansing,”
“Diketahui kejadian terjadi pada hari Selasa (19/9/2023 sekira pukul 06.30 WIB di Mess PNM Mekar yang beralamat di Desa Koto Taluk, korban TS sedang tidur dan posisi Handphone sedang di cas di samping kasur, tiba tiba sekitar pukul 06.30 WIB korban TS baru menyadari bahwa HP tersebut sudah tidak ada lagi,”
“Kemudian korban TS melihat pintu dan trali dapur tempat tinggalnya ternyata posisinya sudah terbuka serta posisi pentilasi udara pun sudah rusak dan terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor langsung membuat laporan ke Polres Kuansing guna untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.
“Menindaklanjuti laporan tersebut pada hari Kamis (21/9/2023) sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan teridentifikasi diduga pelaku berinisial FT(16) dan FP(19), kemudian kedua pelaku di tangkap di rumahnya yang berada di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing,”
“Barang Bukti diamankan 4 (empat) unit Handphone VIVO Y 36 Warna Biru Muda, VIVO Warna Kuning, XIOMI 5 A Warna Putih Dan OPPO A15 Warna Dongker , selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tutup AKP Linter.
Sumber: Humas Polres Kuansing
( Darmayani )
Wartawan Nasional