Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Dipimpin AKP Buyung, Personil Kuntodarussalam Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Senin, 29 April 2024 | April 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-29T07:56:01Z

ROKAN HULU , telusur88news.com. Pria  berinisial MR RSS (21) tak berkutik, saat diringkus Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Narkotika jenis Sabu dengan Barang Bukti seberat 5.26  Gram, Minggu  (28/4/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.


"Iya Benar, Tim Kami mengamankan Seorang  Tersangka MR RSS (21) dengan Perannya sebagai  Kurir dan Pengguna," jawab Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Senin (29/4/2024) Pagi.


Lanjut AKP Buyung, Pelaku ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perkebunan sawit milik masyarakat jalur 5 SP1 Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul. 


"Pada Pria  tersebut, juga turut diamankan Barang Bukti berupa Satu Paket besar yang diduga narkotika jenis Sabu dan Satu Bungkus Rokok Sampoerna tanpa isi," rinci Kapolsek.


Saat ditanya kronologi penangkapan Pelaku, Kapolsek AKP Buyung menjelaskan,  pada Minggu (28/4/2024) sekitar Pukul 14.00 Wib,  telah diamankan Seorang Pelaku yang diduga melakukan tindakan Pidana Narkotika jenis Sabu, di Perkebunan Kelapa Sawit milik Masyarakat Jalur 5 SP1 Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam.


 Sebelumnya, Kapolsek mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.


Menyikapi hal tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Aipda Syarifuddin Rambe melakukan penyelidikan di TKP.


"Hasilnya, pada saat itu, Kanit Reskrim dan Anggota berhasil mengamankan Seseorang yang sedang menunggu Pembeli," ungkap AKP Buyung.


"Bahkan, Anggota Kita menemukan Satu Paket Besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening di dalam Bungkus Rokok," paparnya.


Kemudian, Tim langsung mengamankan  Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan ketika itu, guna proses hukum selanjutnya. 


"Hasil  tes Urine  + positif, Tersangka dijerat  dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini.( Red*)

×
Berita Terbaru Update