Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Pemusnahan Barang Bukti Waka Polres Asahan Rebus Narkotika

Senin, 27 Mei 2024 | Mei 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-28T06:55:59Z

Asahan,telusur88News.com - Polres Asahan menggelar Konferensi Pers pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dipimpin Wakil Kepala (Waka) Polres Asahan, Kasat Narkoba, perwakilan Labfor Sumut, Perwak ilan Kejaksaan, dan Insan Pers, di gelar di halaman Mapolres Asahan, Selasa (28/05/2024.


Waka Polres Asahan Kompol I Kadek H. Cahyadi S.H, S.I.K, MH dalam gelar Konferensi Pers mengungkapkn, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika hasil penangkapan berdasarkan tiga laporan polisi. 


"Pemusnahan barang bukti narkotika hasil penangkapan berdasarkan tiga laporan polisi, jadi sesuai Barang bukti yang saat ini terpampang di depan adalah hasil pengungkapan berdasarkan tiga laporan polisi, mulai dari bulan 3 hingga bulan 4 tahun 2024", ucap Waka Polres Asahan.


Masih kata Waka Polres Asahan, "Adapun LP yang pertama nomor 51, kedua LP nomor 52, dan yang ketiga LP nomor 55 di bulan 3 tahun 2024, dan kemudian untuk tersangka yang diamankan dari tiga laporan polisi ada sebanyak 5 tersangka, yang masing-masing  berinisial H umur (32) warga Batu bara, M (32) Warga Aceh, kemudian IN (35) Warga Aceh juga, FF (35) Warga dari Kota Medan, dan yang terakhir inisial MAD (26) warga dari Aceh Utara," Paparnya.


"Dan total Barang Bukti yang diamankan bersama pelaku sebanyak 8.651,32 gram jenis Sabu, yang selanjutnya akan lakukan pemusnahan, namun sebelumnya akan kita sisihkan seberat 315,2 gram untuk kelengkapan berkas perkara yang kita kirim ke Kejaksaan untuk proses persidangan, namun sebelum dilakukan pemusnahan akan dilakukan pemeriksaan ataupun pengetesan dari labfor Polda Sumatera Utara, untuk memastikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini memang benar-benar masih sabu-sabu atau tidak," Pungkas Waka Polres Asahan mengakhiri.


Kepada kelima tersangka diamankan di Mapolres Asahan dan terancam hukum dan UU Narkotika. (red)

×
Berita Terbaru Update