KUANTAN SINGINGI,- telusur88news.com. Polsek Kuantan Mudik telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi di kebun kelapa sawit milik PT. KTBM (Karaya Tama Bakti Mulia) yang terletak di Blok 176 Afdeling 5 Estate Sei. Bengkuang PT. KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Plh. Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Muslim Caniago mengatakan, "Kronologis Kejadian pada pukul 01.30 WIB, Z (36) seorang security PT. KTBM, menerima laporan dari Sdr. FR (36), Komandan Regu Patroli Security PT. KTBM, tentang adanya dugaan pencurian buah kelapa sawit di lokasi tersebut. Tim patroli keamanan PT. KTBM telah berhasil menangkap seorang diduga pelaku, RR (20), yang kemudian dibawa ke Pos Logging untuk proses lebih lanjut.
Bersama dengan saksi-saksi lainnya, Z (36) berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 65 tandan buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 1.330 kg dan 1 buah egrek. Akibat kejadian ini, PT. KTBM mengalami kerugian sekitar Rp. 3.591.000,-.
Kronologis Penangkapan, Tim kepolisian Polsek Kuantan Mudik menindaklanjuti laporan yang diterima dengan cepat. Sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku, RR (20), telah diserahkan oleh pihak keamanan PT. KTBM ke Polsek Kuantan Mudik untuk diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Maka dari itu, terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan dan dibuatkan Surat Perintah Penangkapan serta Berita Acara Penangkapan.
Barang bukti yang diamankan berupa 65 tandan buah kelapa sawit dan 1 buah egrek. Tindakan yang dilakukan pembuatan laporan oleh Z (36), Pengamanan pelaku oleh tim patroli keamanan PT. KTBM dan kepolisian Polsek Kuantan Mudik, Pengamanan barang bukti dan Riska para saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Polsek Kuantan Mudik tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi PT. KTBM sebagai korban pencurian," pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas/ darmayani