Asahan,Telusur88News - Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wib, di rumah tempat tinggal korban di Dsn.III Ds. Rawang Panca Arga Kab. Asahan. Telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh trrsangka dalam keadaan Lidik terhadap barang milik pelapor. Dengan cara tersangka di duga masuk kedalam rumah korban dengan cara membuka atap seng rumah bagian depan, kemudian terlapor mengambil barang- barang yang berada di dalam rumah korban.
adapun barang yang di ambil terlapor sbb 65 (Enam puluh lima) tabung gas ukuran 3 Kg, 72 (Tujuh puluh dua) botol racun merk Bycrep, 72 (Tujuh puluh dua) botol racun merk Prodiamin, 10 (Sepuluh) Sak pupuk merek Phosk, 5 (Lima) Sak pupuk merk Urea Kaltim.
Di perkirakan barang-barang tersebut di keluarkan terlapor melalui pintu belakang rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah), selanjutnya korban melaporkan kejadian tsb Ke Polres Asahan.
Atas Laporan Polisi tersebut Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Asahan melakukan Penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut Tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku merupakan warga Dsn.I Ds.Rawang Pasar VI Kec.Rawang Panca Arga Kab.Asahan. Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Asahan yang di Pimpin oleh IPDA SUPANGAT, S.H, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada Jl. Besar Meranti Ds.Sei Bluru Kec.Meranti Kab.Asahan. Selanjutnya Tim melakukan Penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang mengaku bernama (PS) 24 th warga Rawang Panca Arga Kab. Asahan.
Kemudian Tim melakukan Introgasi dan mengaku bahwa di duga pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian bersama ketiga temannya bernama (FP), (SAI) dan (YW). di Dsn.III Ds. Rawang Panca Arga Kab. Asahan. Tepatnya di rumah korban.
Selanjutnya Unit Jatanras mengintrogasi di duga pelaku mengakui tentang keterkaitan pelaku terhadap tindak pidana pencurian Yang dilakukannya, selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ke tiga orang teman pelaku tersebut serta menyita barang bukti hasil kejahatan tersebut. Pada saat melakukan pengembangan, terduga pelaku (FS) (Residivis) berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tembakan peringatan terhadap terduga pelaku, namun tidak di indahkan pelaku, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur, melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kiri terduga pelaku.
Selanjutnya Tim membawa pelaku untuk mendapatkan perawatan medis (ke RSU Kisaran) dan barang bukti yang berhasil ditemukan ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan Humas Polres Asahan.