Tanjungbalai, Telusur88News - Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki - laki yang diketahui memiliki dan menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi disalah satu kamar hotel di Jalan Jendral Sudirman Km 7. Pada hari jumat, tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 21.50 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP supriadi SH, MH menjelaskan, "Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan personil ada seorang laki-laki A.N LI alias L, Lk (40) Jalan Sehat Lk IV Kel Sejahtera Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, sering menjual dan memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
"Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut sering dijual di kamar hotel tresya Jendral Sudirman Km 7, berdasarkan informasi dan penyelidikan yang kami dapat. "Ucap Kasat.
Lanjut Kasat, "Pada hari jumat, tanggal 30 Agustus 2024 sekitar Pukul 21.50 Wib Personil sat resnakoba bergerak ke lokasi tersebut dan langsung mengarah ke kamar nomor 272 untuk melakukan penggerebekan. Pada saat melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut di amankan 1 orang laki-laki a.n LI alias L.
"Setelah itu tim melakukan pengeledahan kamar hotel tersebut dengan didampingi sekurity hotel dan didapat dari tersangka 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,72 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 10 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,10 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 5 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau merk chanel dengan berat bersih 2,49 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 3 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau merk chanel dengan berat bersih 1,52 gram, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 buah handphone android merk vivo warna hitam, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 buah kaleng rokok surya gudang garam, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan Uang tunai Rp.2.140.000. keterangan tersangka saat di introgasi mengatakan barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki bernama K (Lidik). "Ungkap Kasat.
"Selanjutnya terhadap LI alias L beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil Riksa awal bahwa ada BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi dan Ket Pelaku terhadap Pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pungkas Kasat. ( Red )