PALAS,TELUSUR88NEWS - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas), Polda Sumut menerima laporan penipuan modus jual beli mobil merk Pajero sport. Total kerugian korban dengan inisial HARH (47) warga Kabupaten Palas senilai Rp a12.000.000 (dua belas juta rupiah)
"Korban telah melaporkan penipuan jual beli dan lelang mobil ini ke Satreskrim Polres Palas, Bukti laporan diterima dengan nomor: LP/B/242/X/2024/SPKT/PALAS/SU, Demikian disampaikan Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, SH., Minggu, (13/01/2022).
Lanjut Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, SH. Menjelaskan kejadiannya Pada hari Sabtu (12/10/2024) sekira Pukul 04.30 WIB, saya ketika AHH (Korban) membuka facebook dan membuka chat dari AL meminta nomor Korban, dan akun facebook tersebut memberikan nomor WAnya 085763149XXX, kemudian keduanya memulai chatingan dengan nomor diatas dengan focus chatingan bisnis lelang mobii Pajero Sport yang ditawarkan kepada korban agar menjualkan mobil tersebut.
Kemudian nomor korban dikasih kepada HENDRIK kemudian si Hendrik menghubungi korban dengan nomor wa 083133220XXX, pak ini nomor saya dapat dari keponakan bapak yang bernama AL karna mobil tersebut milik bapak kata si AL harga mobil tersebut kepada bapak HARH (korban) dengan harga Rp.430.000.000 (empat ratus tiga puluh juta ribu rupiah), kemudian si HENDRIK menawar dengan Rp. 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta ribu rupiah) tetapi deal di harga Rp 400.000.000 (empat ratus juta ribu rupia),
Kemudian si HENDRIK membayar Rp 100.000.000 ( seratus juta ribu rupiah) kemudian bukti transfer saya terima dari pak HENDRIK dari wa atas anjurannya untuk dikirim kepada Drs. HERU PAMBUDI., SH., MH., dengan nomor wa 085147209XXX, selanjutnya pak HERU mengatakan bahwa pembayaran masih kurang Rp170.000.000 (seratus tujuh puluh juta) atas kekurangan tersebut Korban sampaikan kepada AL, kemudian dibayar oleh AL sebesar Rp 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta) atas kekurangan pembayaran tersebut Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), Lagi korban di telpon AL minta tolong untuk mengusahakan kekurangannya sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) namun yang ada pada korban hanya Rp 12.000.000.(dua belas juta rupiah).
Setelah itu kemudian korban dikasih nomor rekening oleh AL dcngan nomor rekening BRI 108501022700XXXAtas nama SUHARIANTO setelah korban transfer Rp 10.000.000(sepuluh juta rupiah), namun si AL minta penambahan lagi sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), dan lagi si AL minta tolong untuk menggenapkan Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), namun uang korban sudah tidak ada lagi, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB korban tersadar diri bahwa penipuan, kemudian korban datangi rumah saudara saya yang berama AL.
"Dan ternyata benar bukan saudara korban yang bernama AL yang mengajak korban buat berbisinis lelang mobil, korban merasa ditipu. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia". Jelas AKP Raden Saleh Harahap, SH., Selalu Kasat Reskrim Polres Palas.
Sementara itu Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara lebih lanjut mengatakan bahwa benar telah terjadi Kasus penipuan kepada Korban AHH dengan modus penipuan di media online berawal dari Chatingan di FB selanjutnya berhubungan no Whatsap saat ini sudah dalam proses Lidik Sat Reskrim Polres Palas.
Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara menambahkan dan berpesan kepada masyarakat luas untuk lebih berhati hati karena modus penipuan online saat ini sering terjadi dan bisa menimpa siapa saja sehingga disarankan masyarakat harus lebih berhati hati jangan gampang percaya bujuk rayu yang kita tidak tau kebenarannya, ujarnya Kasi Humas.( Red )