Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Pastikan Pilkada Aman, Polres Kuansing Tingkatkan Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Senin, 21 Oktober 2024 | Oktober 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-22T04:58:47Z

KUANTANSINGINGI,TELUSUR88NEWS - Dalam upaya memperketat pengamanan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mencatat keberhasilan signifikan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan ekstasi di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.


Kedua tersangka yang diamankan adalah RC (23) dan AV (18), yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 11,95 gram shabu dan 10 butir pil ekstasi dengan berat kotor 4,04 gram.


Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Pada hari Senin itu, sekitar pukul 15.00 WIB, tim mulai melakukan penyisiran di sekitar Desa Kampung Baru Sentajo setelah menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.


Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 2024. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polres Kuansing serius dalam menjaga ketertiban masyarakat, terutama menjelang Pilkada,” ujar AKP Novris.


Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menemukan dua orang tersangka, RC dan AV, yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan Desa Kampung Baru Sentajo. Tanpa ragu, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kemasan pasta gigi merk Pepsodent. Di dalam kemasan tersebut, terdapat satu plastik klip berisi shabu dan 10 butir pil ekstasi, yang dibungkus rapi dengan tisu untuk menyamarkan barang haram tersebut.


Setelah ditangkap, kedua tersangka diinterogasi oleh petugas. Dari keterangan RC, narkotika jenis shabu yang dimilikinya diperoleh melalui transaksi online dengan seorang pria berinisial O, yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). RC dan AV diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Kuansing, berperan sebagai pengedar dan kurir untuk mengedarkan barang haram tersebut.


Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi 11,95 gram shabu, 10 butir pil ekstasi, satu kemasan pasta gigi merk Pepsodent, satu lembar tisu, satu unit handphone merk Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta satu unit sepeda motor merk Scoopy berwarna merah hitam tanpa nomor polisi yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya. Tidak hanya menjadi pengedar, hasil tes urine yang dilakukan terhadap RC dan AV juga menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine, yang umumnya ditemukan dalam dan ekstasi.


Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak menegaskan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut, dan polisi tengah memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. “Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap O, yang merupakan pemasok narkotika bagi RC. Kami berharap bisa segera menangkap seluruh anggota jaringan ini,” tegasnya.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara. Polres Kuansing berharap, melalui pengungkapan ini, bisa mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba di wilayah tersebut.


AKP Novris Simanjuntak juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan narkoba dari wilayah Kuansing,” ujarnya.


"Pengungkapan narkoba di Desa Kampung Baru Sentajo ini merupakan salah satu dari sejumlah keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Kuansing dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi. Dengan semakin meningkatnya intensitas operasi kepolisian di lapangan, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan secara maksimal, sehingga masyarakat Kuansing dapat menjalani kehidupan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika, terutama menjelang Pilkada 2024," tandas Kasat.***


Sumber: Humas Polres Kuansing


Editor  :  Arman


×
Berita Terbaru Update