Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Pembobol Rumah di Kota Tanjung Balai di Tangkap Polisi

Minggu, 13 Oktober 2024 | Oktober 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-13T11:31:18Z

Tanjungbalai,Telusur88News - Pelaku pencurian yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara Jalan Rel Kereta api Lk.VI Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 pukul 12.00 Wib Berhasil di ringkus unit reskrim Polsek Teluk Nibung.


Adapun identitas pelaku a.n HS Alias TOING Lk (22) warga Jalan Kelong Lingkungan IV Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 09.00.


Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Teluk Nibung IPTU Rinaldi Ramadhan, S.H.,M.H saat dikonfirmasi Minggu (13/10/2024) membenarkan pengungkapan kasus penangkapan terhadap tersangka pembobol rumah tersebut, 


Ia mengatakan, "Bahwa pelaku/ Tersangka HS alias Toing melakukan aksinya dengan cara merusak kunci pintu depan dan belakang rumah korban dan kemudian mengambil 1 unit kursi roda tanpa merk warna putih hitam, 1 buah TV 21 inchi merk Polytron warna putih kemudian pelaku keluar dari pintu depan rumah korban di Jalan Rel Kereta api Lk.VI.


"Atas kejadian tersebut korban a.n REZA RAMADANI MARPAUNG, Lk (31) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek teluk nibung. "Terang Kapolsek. 


Lanjut Kapolsek, "Berdasarkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mengetahui keberadaan pelaku pencurian an. HS Alias TOING sedang berada di Jalan Kelong Lingkungan IV Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.


Tanpa menunda waktu selanjutnya personil langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti yang dicurinya dan kemudian terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya di bawa ke polsek teluk nibung guna di lakukan proses penyidikan.


"Terhadap tersangka di persangkakan pasal Pencurian dengan pemberatan, 363 ayat (1) Ke 5 subs 362 dari K.U.H.Pidana. "Pungkas Kapolsek. ( Red )

×
Berita Terbaru Update