Tanjungbalai,Telusur88News - Pelaku pencurian atas nama SA alias KOPAR, Lk (20) warga Jln.Singosari Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib.
Menurut keterangan yang diperoleh wartawan dari Kapolres Tanjung Balai melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP John Herbert Turnip SE Minggu 13 Oktober 2024 mengungkapkan, "Kejadian bermula pada hari Selasa, tanggal 3 September 2024 Sekitar Pukul 21.00 Wib, Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak dan mengergaji Jendela kamar belakang rumah milik pelapor a.n ABDUL WARIS, Lk (37) di Perumahan Grand Ratu Kuta Mauli blok C no 84 lik III Kel Gading Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
"Hingga mengakibatkan hilangnya 1 unit TV Merk Sharp 2T-32BA1I LED TV, 1 Unit Kipas Angin merk Arasi dan 1 buah topi terdapat tulisan ARKAN dari dalam rumah Pelapor, sehingga pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 3.000.000 dan Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar.
Lanjut Kapolsek, "Berdasarkan penyelidikan Unit reskrim Polsek datuk bandar mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Singosari Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan langsung menangkap mengamankan bersama barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna proses hukum.
"Terhadap tersangka di persangkakan pada Pasal 363 ayat (1) ke 5 dari K.U.H.Pidana Pencurian dengan pemberatan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. "Pungkas Kapolsek. ( Red )