Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Lagi, Polres Palas Bekuk dua orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba Ditempat Berbeda

Selasa, 19 November 2024 | November 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-19T10:13:28Z

PALAS, TELUSUR88NEWS - Lagi Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas)  Polda Sumatera Utara Bekuk 2 (dua) orang laki - laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, Kedua pelaku itu berinisial RS, (38), dan ID, (27), ditangkap dari dua tempat berbeda, Yakni di Desa Tangga bosi, Kecamatan Lubuk barumun, Kabupaten Palas dan Kampung Manggis, Lingkungan II, Kelurahan pasar Sibuhuan, Kecamatan barumun, Kabupaten Palas. Senin, (18/11/2024). Sekira pukul 23.00 wib sampai dengan selesai. 


 warga Kecamatan Lubuk Barumun, dan ID, (27), warga Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. 

Bersama barang buktinya yang ditemukan dari tersangka RS,  


Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap, SH, mengatakan membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku terduga pengedar sabu ini, diawali dengan penangkapan terduga pelaku Tindak pidana narkoba jenis RS, (38),tahun) warga Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas. 


Pria ini diamankan,  yang Sedang Menyimpan Narkotika Jenis Sabu di Rumah Miliknya. Setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas, mendapatkan informasi, dari Masyarakat yang Layak di Percaya. 


“Dari pria berinisial RS yang diamankan di dalam rumahnya tersebut itu, disita barang bukti berupa 1 bungkus klip plastik transparan yang berisi sabu dengan berat 0,15 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres palas.


Setelah di Lakukan Interogasi Terhadap RN, dianya Mengakui Barang Narkotika Jenis Sabu Tersebut Miliknya yang di Peroleh dengan cara Membeli dari Seorang Laki-laki berinisial ID, (27), yang berada di Kampung Manggis.


"Selanjutnya Team Opsnal Langsung Menuju TKP dan Berhasil Mengamankan tersangka ID, (27), dan dari tangan ID, 1 unit HP merek INFINIX, dan Uang Tunai Rp. 230.000(Dua ratus tiga puluh ribu rupiah)". Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap, SH. 


Lebih lanjut disampaikan Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwanyah Batubara, kedua tersangka dan barang buktinya di amankan ke Satresnarkoba Polres Palas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


“Kami tetap berkomitmen, akan yerus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Palas ini, tentu itu juga harus dengan dukungan kita semua kolaborasi Aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat”, tutur Iptu Arwansyah Batubara, Selaku Kasi Humas Polres Palas**

×
Berita Terbaru Update