KUANTANSINGINGI,TELUSUR88NEWS - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Polres Kuantan Singingi terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya. Salah satu langkah nyata dilakukan oleh Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing dengan menggencarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (19/11/2024), sekitar pukul 23.15 WIB, tim ini kembali membuktikan dedikasinya dengan mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.
Tersangka yang diamankan berinisial RI (29) diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan, "pengungkapan dimulai pada pukul 21.00 WIB dengan penyelidikan di sekitar Desa Pasar Baru Pangean. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Mata Elang menemukan keberadaan RI di rumahnya. Sekitar pukul 23.15 WIB, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan," ujar Kasat.
Saat hendak diamankan, tersangka RI sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu ke sudut dapur rumahnya. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang segera mengamankan lokasi.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram, Dua plastik klip bening kosong, Satu unit ponsel merk VIVO Y30 berwarna biru dan atu alat hisap (bong). Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, RI mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Mata Elang kini terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi.
Petugas juga melakukan tes urine terhadap RI. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif (+) amphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa RI tidak hanya bertindak sebagai pengedar tetapi juga pengguna aktif narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara dengan masa hukuman yang berat.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim Mata Elang yang berhasil mengungkap kasus ini. "Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuansing, terutama menjelang Pilkada 2024. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya," ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus menggelar operasi serupa untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat selama tahapan Pilkada. Selain itu, pengejaran terhadap DPO yang diduga terlibat dalam jaringan ini menjadi prioritas utama.
Dengan langkah ini, Polres Kuansing berharap dapat menciptakan situasi yang kondusif menjelang dan selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan sinergi antara berbagai elemen kepolisian dalam memastikan wilayah Kuantan Singingi bebas dari ancaman narkotika. "Dengan mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas, Polres Kuansing optimis dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama menjelang momentum politik penting seperti Pilkada Serentak 2024," tandas Kapolres.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor : Arman