BINJAI, TELUSUR88NEWS - Di duga Kebal Hukum siong minyak di Salah satu gudang di jalan Megawati Binjai terus Beroperasi sampai saat ini . Menurut informasi yang di himpun tim media gudang tersebut dikelola oleh dua orang inisial A dan AW Senin 31/12-2024 .
Dalam menjalankan aksi sejumlah truk tangki berwarna merah putih bertuliskan Elnusa petrolin membawa muatan minyak bersubsidi yang berasal dari Medan labuhan singgah di gudang tersebut untuk melakukan bongkar muat .
Saat tim media melakukan pemantauan di lokasi terlihat aktifitas didalam gudang terus berjalan secara terang-terangan . Aktivitas bongkar muat berlangsung malam hari tanpa adanya tindakan dari aparat hukum setempat .
Padahal sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Untuk itu di minta kepada kepolisian Daerah Sumatera Utara Untuk memberikan efek jera, langkah tegas Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto yang baru menjabat di Sumatera Utara dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum sumatera Utara. ( Tim )