Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

FORWAKIM soroti Dugaan Adanya Manipulasi Oknum PT.UNITED ROPE Terkait Hak Pensiun dan BPJS JHT Eks Pekerja

Selasa, 17 Desember 2024 | Desember 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-18T05:26:37Z

MEDAN, TELUSUR88NEWS - Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan pipa paralon dan jaring jala  beralamat di jalan KL Yos Sudarso KM 10 Mabar Kecamatan Medan Deli kini tak luput menjadi perbincangan dan rasa pilu dicampur kekecewaan ditengah tengah para Eks buruh yang sudah di PHK beberapa waktu lalu, serta menjadikan cerita yang dianggap merasa dirugikan yang selanjutnya membuat laporan beberapa Eks pekerja PT United Rope kepada LSM yang ada di Kecamatan Medan Deli dengan harapan agar tunjangan hak kerja  yang sudah diberikan perusahaan setelah di PHK untuk ditinjau kembali.

Senin (16/12/24).


Hingga di berikannya keterangan resmi pernyataan secara tertulis kepada Forum wartawan Kawasan Industri Modern (Forwakim) melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut menyampaikan 

Keterangan yang didapatkan dari karyawan yang sudah di PHK tersebut" Bahwa di akhir masa kerja kami sudah menjelang memasuki masa pensiun di perusahaan PT United Rope, adanya terindikasi Manipulasi didalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kami. Dengan cara berusaha mengubah yang seharusnya hak Pensiun yang kami dapatkan, menjadi hak PHK yang di lakukan perusahaan melalui perwakilannya dengan cara yaitu mengambil delik kesalahan dimana tidak relevan menurut ketentuan seperti halnya. 

a. Mengambil air minum

b. Hendak ke kamar mandi

c. Hasil gambar alasan alasan lainya.


Hal tersebut menjadi delik kesalahan bagi kami hingga di keluarkan nya surat Peringatan (SP) yang tidak sesuai prosedur, jelas beberapa Karyawan.ditambah lagi  di akhir-akhir masa kerja kami di perusahaan tersebut, perusahaan ini melalui perwakilannya mengatakan karna ini sudah menjadi Peraturan, maka melalui perwakilannya menyuruh kami untuk mengambil anggaran BPJS Jaminan Hari Tua JHT yang dilakukan kepengurusannya  melalui perwakilan Perusahaan guna untuk mendapatkan keuntungan, tak ayal si karyawan yang di wajibkan, apabila anggaran  BPJS JHT tersebut cair maka Pekerja harus membayar uang dengan modus uang terima kasih senilai 2.000.000.- (Dua juta Rupiah) per orangnya, dan setelah selesai pencairan tersebut, selanjutnya Perusahaan melalui perwakilannya melakukan pendaftaran ulang kembali ke BPJS JHT ucap Eks pekerja.



Sementara Perusahaan PT United Rope melalui Personalia ANP Sihombing saat di konfirmasi Awak media menerangkan bahwa hal  ini tidak benar adanya, terkait BPJS juga ya sangat berbahaya bangv kalau di lakukan seperti itu, sebab kalau terjadi kecelakaan pastinya kita di rugikan

dan saya bisa menuntut ni bang kalau mereka berbohong,"ucapnya serambi mengeluarkan nada keras bak sebagai pakar hukum saat kita jumpai diruang kerjanya.


Disisi yang sama Ketua FORWAKIM  yang juga sebagai Pemerhati Buruh di Serikat Pekerja Muslim Indonesia (SPMI) khususnya di Wilayah Sumut, Ridwansyah Lubis yang sering di sapa Iwan Lubis saat di konfirmasi dalam komentarnya terkait  atas kejadian menyangkut Pekerja Buruh industri ini, menyayangkan apabila hal ini benar terjadi, sebab di tengah tengah Pemerintah Republik Indonesia ini lagi fokus dalam membangkit kan Perekonomian Masyarakat dan kesejahteraan Pekerja Buruh, maka demi mendukung Program Pemerintah tersebut kita akan terus menyorotinya dan apa bila indikasi tersebut benar adanya maka Forwakim  akan segera menyurati pihak Kementrian Tenaga kerja terkait permasalahan  ini, agar dugaan  hal serupa tidak di alami oleh  pekerja Buruh lainnya. 


Disisi terpisah saat Disnaker Kota Medan melalui Petugas bidang konsultasi, Marisi Sinaga menerangkan, Konfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan aja pak  ucapnya melalui WhatsApp pribadinya seperti dirasa tidak ada kaitannya ke Disnaker Kota medan.


Dan melalui Staf BPJS Kota Medan yang mana sebelumnya tak mau pernyataannya dimuat kedalam berita "Ini jangan dimuatkan kedalam berita menjelaskan 

untuk hal ini saya gak bisa memberikan, Karena harus dari kepala kantor cabang. Tapi pada dasarnya JHT dari BPJS Ketenagakerjaan itu murni hak para pekerja. Untuk pengklaiman JHT tidak perlu diwakilkan siapapun pak, setiap pekerja yg sudah berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun bisa mengajukan klaim secara langsung. Nah itu pak, kalau tidak ada berkas surat kuasanya, tidak bisa diwakilkan pak. Nah itu pak, kalau tidak ada berkas surat kuasanya, tidak bisa diwakilkan pak.Dan intinya dari kami tidak ada biaya sedikitpun untuk melakukan klaim JHT pak." Pungkasnya. ( ganda )

×
Berita Terbaru Update