Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Lapor pak Kapoldasu!!! Di duga siong minyak Beroperasi di jalan Megawati Binjai

Minggu, 29 Desember 2024 | Desember 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-30T00:33:12Z

BINJAI, TELUSUR88NEWS - Salah satu gudang di jalan Megawati Binjai  diduga dijadikan tempat siong minyak , Menurut informasi yang di himpun tim media gudang  itu disebut dikelola oleh dua orang inisial A dan AW  Minggu 29/12-2024 .


Dalam menjalankan aksi sejumlah truk tangki  berwarna merah putih bertuliskan Elnusa petrolin membawa minyak bersubsidi  yang berasal dari Medan labuhan maupun Aceh singgah di gudang tersebut untuk melakukan bongkar muat . 


Saat tim media melakukan pemantauan di lokasi terlihat aktifitas didalam gudang  terus berjalan secara terang-terangan . Aktivitas bongkar muat berlangsung malam hari tanpa adanya tindakan dari aparat hukum setempat .


Padahal sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 


Untuk itu di minta kepada kepolisian Daerah Sumatera Utara Untuk memberikan efek jera, langkah tegas  Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto yang baru menjabat di Sumatera Utara dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum sumatera Utara. ( Tim )

×
Berita Terbaru Update