Asahan, Telusur88News - Benar adanya dugaan tindak pidana Pencurian 20 Goni yg berisi Kacang Hijau dan Susu Kaleng sebanyak 685 Kalenghak milik Perkebunan PTPN IV Air Batu yg terjadi pd hr Kamis, 10 Des 2020 di Gudang Sentral PTPN IV Kebun Air Batu yg mengalami kerugian sekitar 18 juta rupiah.
Polsek Air Batu Benar Laporan Polisi telah diterima SPKT A Polsek Air Batu pada hr Sabtu, 12 Des 2020 pkl 11.00 Wib, pelapor an. IRWANSYAH LETTI selaku Danton Satpam Kebun Air Batu atas kuasa Manager Perk PTPN IV Kebun Air Batu dgn Terlapor Sdra ANDRE, 25thn, Swasta, alamat Dsn. I Ds. Perk Air Batu I/II Kec. Air Batu serta dengan saksi UCOK dan MARIONO
Keterangan saksi UCOK dan MARIONO serta pelapor dlm Berita Acara Interogasi menerangkan mengetahui terjadi pencurian saat melakukan patroli melihat sebahagian dari Susu Kaleng dan Kacang hijau berserakan di halaman belakng gudang sentral dan menelusuri arah penyimpanan dan menemukan sebahagian sudah berpindah ke Pondok perumahan karyawan yg ditempati Saudara ANDRE yg bersebelahan dgn rumah Karyawan yg ditempati oleh SAHRUL HARAHAP.
Saksi2 dan pelapor tidak ada yg melihat saat Susu Kaleng dan Kacang hijau diambil pelaku dari dalam gudang sentral hingga berpindah kerumah Karyawan yg ditempati Sdra. ANDRE.
Dalam Interogasi terlapor ANDRE menerangkan bahwa terlapor TIDAK ADA mengambil ataupun memindahkan Susu Kaleng dan Kacang hijau dimaksud dan menerangkan bahwa Terlapor saat kejadian berada dirumah orgtuanya dan kembali kerumah Karyawan yg ditempatinya sekira pukul 06.00 Wib serta saat tsb mengetahui keberadaan barang tsb berada didalam rumah menduga bahwa barang2 tersebut dipindahkan untuk memudahkan pembagian kepada karyawan.
Barang bukti 20 karung Kacang hijau dan Susu kaleng sebanyak 685 Kaleng ke Polsek Air Batu dan kemudian atas permohonan pelapor mengajukan permohonan pinjam pakai dgn alasan bahwa barang yg diamankan adalah barang mudah rusak dan merupakan barang yg akan segera dibagikan kpd karyawan.
Keterangan Pelapor IRWANSYAH LETTI bahwa barang yg berpindah dari Gudang Sentral sama jumlahnya dgn barang yg ditemukan di dalam rumah terlapor ANDRE dan menjelaskan bahwa sebagian atau keseluruhan belum diambil ataupun digunakan oleh pelaku ataupun terlapor.
Atas kuasa Manager Perk. PTPN IV Kebun Air Batu, pelapor IWAN LETTI mengajukan pernyataan tidak keberatan lagi atas terjadinya pencurian dan bermohon mencabut laporan pengaduan dgn alasan PErk PTPN IV Air Batu, Tidak mengalami kerugian krn barang tsb telah ditemukan kembali dan telah dipergunakan oleh pihak Perk. PTPN IV Air Batu.
Pada 18 Des 2024 hasil penyelidikan dan hasil penyelidikan lanjutan diajukan ke Sat Reskrim Polres Asahan utk dilakukan Gelar Perkara guna tahap sidik dan penetapan tersangka.
Dari hasil Gelar perkara yg dilaksanakan di Sat Reskrim Polres Asahan bahwa perbuatan pelaku belum dikategorikan suatu perbuatan tindak pidana pencurian sehubungan dgn permohonan Pihak Pelapor mencabut kembali Laporan Pengaduannya dan terhadap terlapor ANDRE belum dapat ditetapkan sbg tersangka dan telah dituangkan dalam Notulen Gelar Perkara.
Dari kesimpulan klarifikasi polres asahan membenarkan adanya laporan tentang pencurian yang terjadi di tahun 2020 tersebut. dan telah dilakukan Restorative justise terhadap pekara tersebut. Tidak benar bahwa polsek air batu telah menerima upeti dan membiarkan kasus tersebut. "Tegas Kapolsek. | Humas Polres Asahan