Tanjungbalai,Telusur88News - Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan cara masuk ke dalam rumah Korban lalu mengambil dua unit handphone merk OPPO A17.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU Hendra A. Karo-Karo S.H.,M.H membenarkan penangkapan terhadap seorang laki laki tersebut dan katanya yang ditangkap tersebut bernama JT Alias JEPRI.
Ia menjelaskan bahwa,
"Pada hari Minggu 29 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib di dalam rumah Korban (pelapor) diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap dua unit Handphone dengan merk OPPO A17 milik Korban atas nama SOFIAN Alias PIAN, Laki-laki (51) warga Dusun III Kelurahan Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan(sesuai KTP) dan rumah tempat terjadi pencurian di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan IV Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.400.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Tualang Raso agar pelaku diungkap serta diproses secara hukum. "Ucap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, "Atas pengaduan yang diterima dari Korban pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 12.30 wib memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso IPDA RUDIAN IRWANSYAH PUTRA beserta anggota unit Reskrim agar langsung bergerak menuju ke TKP tempat pencurian tersebut untuk Cek TKP dan Penyelidikan serta mencari petunjuk lewat rekaman CCTV milik korban.
"Dan pada hari Minggu itu juga tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 14.30 wib di Jalan Pasar Baru Lingkungan I Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Tim Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yg diduga telah melakukan pencurian.
"hasil dari interogasi secara lisan kepada terduga pelaku terkait dengan tindakan pencurian di dalam rumah Korban (pelapor) tersebut, pelaku mengakui bahwa dialah pelaku pencurian tersebut dan selanjutnya Tim Unit Reskrim pun menyesuaikan dgn hasil rekaman CCTV.
"Terhadap pelaku atas nama JT Alias JEPRI, Laki laki (19) warga Jalan Cendrawasih No.32 E Lingkungan III Kelurahan Tanjung Balai Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai(sesuai KK) kami bawa bersama barang bukti berupa 1 potong baju kaos warna abu-abu, 1 potong celana panjang jeans warna hitam ke abu-abuan, 2 kotak Handphone warna biru hitam dengan merk OPPO A17 dan 1 buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV milik korban kami bawa ke Polsek Sei Tualang Raso guna pemeriksaan lebih lanjut. "Terang Kapolsek**
Editor : Arman