BOGOR,–TELUSUR88NEWS - Personel Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi menghadiri kegiatan pemusnahan obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) yang rusak atau kedaluwarsa dari RSUD Teluk Kuantan untuk periode tahun 2019-2023. Pemusnahan dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki izin sebagai pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) farmasi, yaitu PT. Prasada Pamunah Limbah Industri (PT.PPLI).
Acara ini berlangsung di fasilitas pengelolaan limbah PT.PPLI yang berlokasi di Jalan Raya Narogong, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/12/2024) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Polres Kuansing mengirimkan dua personel untuk menghadiri dan mengawal proses pemusnahan ini, yaitu IPDA Geraldo Ivanco, S.Tr.K., M.M., dan BRIPTU Srisman Gea, S.H. Kedua personel tersebut ditugaskan untuk memastikan kegiatan berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta untuk melakukan dokumentasi dan pendampingan proses pemusnahan.
Proses pemusnahan melibatkan pihak RSUD Teluk Kuantan dan PT.PPLI selaku pengelola limbah B3 yang berkompeten. Obat-obatan dan BMHP yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis material medis yang tidak lagi layak digunakan karena rusak atau telah melewati masa kedaluwarsa. Limbah ini diklasifikasikan sebagai limbah berbahaya dan membutuhkan metode pengelolaan khusus untuk memastikan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan standar prosedur pengelolaan limbah B3 yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. PT.PPLI menggunakan fasilitas insinerasi modern yang mampu mengelola limbah farmasi dengan aman dan ramah lingkungan.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, pengelolaan limbah farmasi yang rusak atau kedaluwarsa adalah bagian penting dari upaya menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan. “Kami mendukung penuh langkah RSUD Teluk Kuantan dalam memastikan limbah medis dikelola dengan baik dan sesuai aturan. Pemusnahan limbah farmasi yang melibatkan PT.PPLI ini menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab lingkungan dan kesehatan masyarakat. Polres Kuansing akan terus mendukung kegiatan-kegiatan serupa untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga kesehatan, pengelola limbah, dan penegak hukum dalam memastikan pelaksanaan kegiatan seperti ini berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab RSUD Teluk Kuantan dalam mengelola limbah medis secara profesional dan sesuai regulasi. Pemusnahan limbah farmasi berbahaya seperti ini menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan obat-obatan, pencemaran lingkungan, serta ancaman kesehatan bagi masyarakat.
Polres Kuansing mendukung penuh langkah proaktif ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat, sekaligus memastikan transparansi dalam pelaksanaannya. Dengan berlangsungnya pemusnahan ini, diharapkan RSUD Teluk Kuantan dan institusi lain dapat terus menjalankan pengelolaan limbah medis sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Polres Kuansing juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan aman. Kegiatan pemusnahan berjalan dengan lancar dan tertib hingga selesai, berkat koordinasi yang baik antara seluruh pihak yang terlibat," tandas Kapolres.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor : Arman