Asahan, Telusur88News -' Kapolres asahan akbp afdhal junaidi melaksanakan press release pengungkapan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau pembunuhan dan pengungkapan tindak pidana secara bersama sama melakukan penyerangan kantor pemerintah oleh genk motor ( 24/12/24).
Bertempat di Halaman Tengah Mapolres Asahan telah dilaksanakan kegiatan Press Release tentang Tindak Pidana Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau pembunuhan dan pengungkapan Penyerangan kantor pemerintah oleh sekelompok genk motor.
Tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau pembunuhan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 di sebuah warung nasi milik Pak Nasib, Tepatnya di Jin. Abdi Setya Bakti Komplek Graha Lk. Vi Kel. Sei Renggas Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan yang diduga dilakukan Tersangka (RS) 21 th warga Jln. BZ Hamid Gg. Tapian Nauli No 13 LK. X Kel. Titi Kuning Kec. Medan Johor dengan memukul kearah kepala dan pipi korban (T)40 th diketahui warga Jln. Rumah Potong Hewan Lk. II Mabar Hilir Kec. Medan Kota Medan dengan menggunakan sebatang kayu Broti dengan panjang 50 cm dikarenakan sakit hati dikatakan "ANAK HARAM".
untuk kasus yang ke 2 yaitu pengungkapan tindak pidana pengrusakan kantor pemerintah oleh sekelompok genk motor.
Tindak Pidana penyerangan tersebut terjadi pada hari Sabtu 14 Desember 2024, sekira pukul 01.45 Wib di Jln. Mahoni Kel. Mekar Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan yang dialami oleh korban Dinas P2KB PЗА Каб. Asahan, Jin. Mahoni No. 1 Kel. Mekar Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan
Bahwa kelompok Geng Motor berjumlah ± 30 (tiga puluh ) orang melakukan konvoi di Seputaran kota kisaran dengan membawa 1 (satu) buah celurit dan 1 (satu) buah kayu lalu melakukan pengerusakan dengan pecahan batu bata dan batu krikil. Selanjutnya diamankan 7 (tujuh) orang pelaku.
Para pelaku merupakan Geng Motor "MAFIA BANGLADESH" yang sedang merayakan Anniversary ke 4 (empat) Tahun dan melakukan konvoi di seputaran jalan kota Kisaran kemudian mendapatkan informasi bahwa Geng motor "MAFIA BANGLADESH" di ejek oleh kelompok Geng motor lainnya di kenal di Jln. Mahoni Kel. Mekar Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan lalu melakukan pengerusakan kantor Dinas Dinas P2KB P3A Kab. Asahan.
Dari 7 tersangka ada 2 anak dibawah umur, dab Terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) dari UU RI Nomor 11 tahun 2012 yang berbunyi "pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negri wajib di upayakan DIVERSI"**
Humas Polres Asahan
Editor : Arman