Asahan, Telusur88News - Senin tanggal 30 Desember 2024 pukul 16.00 Wib bertempat di Mapolres Asahan telah dilaksanakan Press Release Tindak Pidana Menguasai, Menyimpan dan Membawa Senjata Sajam Tanpa Izin Yang Berwenang, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, S.I.K.,M.M., M.H.
Kapolres Asahan memaparkan terkait Perkara tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya atau menyimpan sesuatu senjata penikam atau penusuk. atau yang belakangan ini meresahkan warga kisaran. sekelompok anak muda yang berkonvoi membawa sajam menakut nakuti masyarakat yang melintas itu total 6 orang di amankan jatanras polres asahan.
Kejadian Sabtu 29 Desember 2024 malam itu terjadi di Sei Alim Asak Kec.Sei Dadap Kab.Asahan dan kita ke 6 anak dibawah unur tersebut di gelandang ke polres asahan guna penyidikan lebih lanjut
Humas Polres Asahan.
Editor : Arman