Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Polisi Gulung Pria Penjual Sabu di Pinggir Jalan Elang Teluk Nibung Kota Tanjung Balai

Selasa, 28 Januari 2025 | Januari 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-29T03:25:22Z

Tanjungbalai,Telusur88News -  Seorang pria atas nama M.R. alias L, Lk (32) warga Jl. Elang, Lk. V, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai atas pengaduan dari masyarakat, seringnya terjadi jual beli narkoba jenis sabu dipinggir jalan Elang, Lk. V, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.


Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan kepada wartawan , "Berdasarkan Dumas tanggal 24 Desember 2024 yang mengatakan bahwa di Lk. V, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai marak nya penjualan diduga narkotika jenis shabu.


"Sehingga personil satnarkoba polres Tanjung Balai melaksanakan penyelidikan terhadap Dumas tersebut dan pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2025 sekitar Pukul 18.20 Wib Personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di pinggir Jalan Elang.


Lanjut Kasat, "Dengan teknik undercover buy personil yang menyamar bertemu dengan 1 orang laki-laki diketahui a.n M.R. alias L dan memesan diduga narkotika jenis shabu sebanyak Rp. 50.000.


"Kemudian laki-laki a.n M.R alias L mengambil diduga narkotika jenis shabu dari sebuah kotak kecil yang berwarna kuning dan menyerahkan 1 bungkus plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis shabu dengan tangan kanannya, 


"Personil yang menyamar langsung melakukan penangkapan dan menggeledah M.R alias L dan di temukan uang hasil penjualan diduga narkotika jenis shabu sebesar Rp. 3.295.000 dan 1 unit Handphone merk Redmi berwarna hitam.


Tambah Kasat, "Kemudian dilakukan Introgasi terhadap M.R alias L dan mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki a.n A.K (LIDIK).


"terhadap M.R alias L beserta barang bukti yang diamakan berupa 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,57 gram, 2 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 buah kotak kecil berwarna kuning, 1 buah pipet plastik runcing berwarna putih, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1 unit Handphone merk Redmi berwarna hitam dan Uang tunai Rp. 3.295.000 di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pungkas Kasat.**



Editor  :  Arman

×
Berita Terbaru Update