ASAHAN, TELUSUR88NEWS - Polres Asahan melakukan pemusnahan narkotika dengan barang bukti berupa 42 kilogram sabu-sabu dan 85 ribu butir pil ekstasi, Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Polres Asahan dengan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelum proses pemusnahan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan validitasnya, Kamis (10/1/2025).
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan tiga laporan polisi selama Oktober hingga November 2024. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan. “Tujuh tersangka ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba berskala besar. Operasi yang kami lakukan menunjukkan hasil nyata dalam upaya memberantas narkoba. Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen Polres Asahan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar AKBP Afdhal Junaidi
Kapolres menambahkan, pemusnahan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar di tengah masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan tindakan terhadap kejahatan narkotika. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar seluruh barang bukti di dalam mesin incinerator. Mesin ini mampu menghancurkan senyawa berbahaya dalam narkotika hingga tuntas. “Incinerator yang digunakan memiliki kemampuan khusus untuk membakar hingga zat berbahaya benar-benar hilang. Dengan teknologi ini, proses pemusnahan menjadi lebih efektif dan aman,” jelas seorang petugas dari BNN.
Kapolres Asahan membuktikan ke masyarakat bahwa langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika. Selain itu, pemusnahan ini diharapkan memberikan pesan kepada masyarakat bahwa segala bentuk kejahatan narkoba tidak akan ditoleransi**
Editor : Arman