Asahan, Telusur88News - Di penghujung tahun 2024 polres asahan tunjukan keseriusan dalam pemberantasan praktek perjudian di wilayah hukum polres asahan. polres asahan hancurkan mesin dindong dan puluhan meja judi yang merupakan barang bukti keberhasilan pengungkapan beberapa kasus perjudian.
Konfrensi Press Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Perjudian Mesin Dingdong dan Meja Tembak Ikan Tahun 2024, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP AFDHAL.
Tindak Pidana Perjudian Mesin Dingdong dan Meja Tembak Ikan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Asahan sebanyak 30 Unit Meja Tembak Ikan dan 43 Unit Mesin Dingdong dari hasil Razia Gabungan Polres Asahan beserta Kodim 0208/AS pada bulan Januari s/d Desember 2024.
Dari hasil razia tersebut diamankan sebanyak 30 Mesin Judi jenis Tembak Ikan dari beberapa Kecamatan di Wilayah Hukum Polres Asahan sebagai berikut
- Kec. Simpang Empat sebanyak 8 Unit
- Kec. Air Joman sebanyak 4 Unit
- Kec. Prapat Janji sebanyak 4 Unit
- Kec. Air Batu sebanyak 3 Unit
- Kec. BP. Mandoge sebanyak 3 Unit
- Kec. Pulo Bandring sebanyak 4 Unit
- Kec. Meranti sebanyak 4 Unit
Dari hasil Razia Gabungan diamankan sebanyak 43 Mesin Judi jenis Dingdong dari beberapa Kecamatan serta Kota di Wilayah Hukum Polres Asahan sebagai berikut Di Jln. Rivai 10 Unit, Di Jln. Diponegoro 5 Unit, Di Bagan Asahan 5 Unit, Di Kec. Sei Kepayang 3 Unit, Di Kec. Air Joman 5 Unit, Di Kec. Meranti 5 Unit, Di Kec. Air Batu 10 Unit
Humas Polres Asahan.
Editor : Arman