ASAHAN TELUSUR88NEWS - Warga Asahan LP(38) Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan diamankan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Asahan Melakukan Rudal Paksa terhadap anak tirinya.
LP Melakukan Rudal Paksa Terhadap Anak tirinya saat sang istri tengah mencari nafkah ke Malaysia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku dan anak-anaknya.
Kanit PPA Polres Asahan, IPDA Jefry Gultom, menerangkan bahwa Saat melakukan Rudal paksa tersebut dilakukan pelaku sejak Selasa (29/8/2023) lalu.
"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari warga adanya perbuatan tersebut terhadap anak tiri yang dilakukan oleh pelaku LP yang saat itu korban masih dibawah umur," ujar Kanit PPA Polres Asahan, IPDA Jefry Gultom, Senin (24/2/2025).
Namun, hingga saat pelaku hendak melakukan Rudal paksa adiknya, korban berteriak dan melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan.
Akibatnya, pelaku diamankan warga dan babak belur dibagian wajah akibat di amuk oleh warga.
"Setelah dapat informasi itu, kami langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban apabila tidak mau melayani nafsu bejad itu dan "Mereka tinggal satu rumah, dan ibu korban ini bekerja ke Malaysia," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan 81 ayat 2 dan 81 ayat 3 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, ditambah hukuman 1/3 dari hukuman, dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.***