ASAHAN, TELUSUR88NEWS - Personel Satlantas Polres Asahan memberhentikan mengamankan truk roda enam (6) yang mengangkut barang melebihi tonase, atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di depan poslantas Katarina Kisaran, Jum'at (21/02/2025).
Adapun tindakan atau sanksi yang diberikan kepada supir truk angkutan atau kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau ukuran standar yang diizinkan oleh personil Satlantas adalah tilang yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kasat Lantas Polres Asahan AKP Resti Widya Sari, STrK, SIK menjelaskan bahwa tindakan tegas merupakan upaya Satlantas Polres Asahan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri.
"Tindakan berupa tilang ini bisa menjadi efek jera bagi pengendara lainnya, dan juga untuk tidak mengulang, demi keselamatan bagi pengendara orang lain serta diri sendiri", ujar Kasat.
Masih lanjut Kasat Lantas mengatakan, penegakan hukum berdasarkan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1), terkait truk atau kendaraan barang dengan muatan berlebih dan atau melebihi daya angkutnya.
"Karena itu, truk yang membawa muatan melebihi dimensi maupun kelebihan muatan, menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan sangat membahayakan pengendara lain, serta menjadi atensi, hingga dilakukan tindakan tegas, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan.
Kasat Lantas Polres Asahan menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk mengangkut muatan sesuai dengan dimensi dan tonase yang telah diatur, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan (kecelakaan dan kerusakan badan jalan) dapat dihindari.
"Akibat truk dengan muatan atau tonase berlebihan dan tidak sesuai kelas jalan, juga menjadi penyebab kerusakan pada jalan yang dilintasi. Patuhi jumlah tonase yang telah diatur dan tertib di jalan raya, khususnya saat sedang mengangkut muatan", pungkasnya.***