Asahan, Telusur88News - Polres Asahan berhasil mengamankan satu orang dari 3 tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Asahan, SSS alias OJ (57) dan berinisial K (66), S (29) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolres Asahan, Senin (17/2/2025).
“Selain mengamankan satu tersangka, personel kami juga masih memburu keberadaan dua orang lainnya yang saat ini berstatus DPO,” ujar AKBP Afdhal.
Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memberikan uang jajan dan mengiming-imingi korban dengan telepon genggam.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SSS alias OJ mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap korban,” tambahnya.
Kapolres Asahan menyebutkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016, yang merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Para tersangka diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada dua tersangka lainnya, K dan S, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, tersangka Suaedah Saragih Sijabat alias Opung Jabat mengaku telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak dua kali.***
Editor : Arman