ASAHAN, TELUSUR88NEWS - Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH memimpin jalannya Pers Rilis pengungkapan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu di dampingi Wakapolres,Kasat Narkoba dan Kasi Humas Jum'at (21/02/2025)
Menurut Kapolres, ada tiga kasus tindak pidana Narkotika yang akan digelar berdasarkan hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Asahan dan jajarannya, yang pelaksanaannya berdasarkan tiga laporan Polisi diantaranya, laporan polisi nomor :
LP/A/43/II/2024/SPKT, SATRES NARKOBA/ POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, hari Jum'at tanggal : 07 Februari 2025, sekira pukul : 20.00 WIB, lokasi Jalan jenderal Sudirman, Kelurahan Sejambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
"Adapun tersangka berjumlah dua orang yang masing-masing berinisial MS (24) tahun, alamat Dusun Matang Baroh, Desa Pulogelang, Kecamatan Murung Mulia, Kabupaten Aceh Utaraz Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan RRB (35) tahun, alamat Perintis 3 Kelurahan Dadimulyo, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip besar berisikan 3000 butir diduga jenis eksekusi, dengan berat bruto lebih kurang 1.471,48 gram, dan 2 unit handphone Android merk Samsung, serta 1 buah tas hitam," sebut Kapolres.
Lanjut Kapolres, "juga kita diamankan
satu unit sepeda motor Yamaha filano, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan berdasarkan pengakuan dari dua orang diduga tersangka menyebutkan barang bukti narkotika jenis eksekusi tersebut adalah milik saudara "S" warga negara Malaysia, yang rencananya barang bukti akan diserahkan kepada saudara C alias K yang beralamat di Tanjung Balai.
"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 5 pasangkan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau bidada mati, motifnya adalah berkaitan dengan ekonomi," ucap Kapolres.
Masih menurut Kapolres, untuk Kasus yang kedua pengungkapan tindak pidana tindak
pidana narkotika jenis daun ganja kering, dengan dasar LP/A/55/II/2/2025/SPKT/SATRES NARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, pada hari Jum'at, tanggal : 14 Februari 2025, sekitar pukul : 05.00 WIB, dengan TKP
Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Pulau Buaya Kecamatan teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Dengan tersangka berinisial RAP Alias SP (37) tahun alamat Jalan Sentosa Dusun V, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, apapun peran yang bersangkutan berfungsi sebagai kurir, atau suruhan seseorang inisial R, dengan iming-iming satu unit handphone Android, sementara pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2, undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sementara motifnya adalah ekonomi.
Sementara untuk kasus yang ketiga masih sama tentang pengungkapan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, dasarnya laporan polisi LP/A/62/II/ 2 /2025/SPKT/SATRES NARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, tanggal : 18 Februari 2025, hari Selasa tanggal 18 Februari 2005, sekitar pukul 12.30 WIB, dengan lokasi di perumahan Johor Lingkungan 2, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai, sementara lokasi yang kedua di perumahan yang ada di kota Kisaran, karena masih pengembangan pelaku yang baru bisa diamankan hanya satu orang, sedangkan satu pelakunya lagi DPO dikarenakan kabur.
"Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial AMN (50) tahun, dengan barang bukti yang turut diamankan dilokasi diantaranya, satu tas jinjing berwarna hitam, 10 bungkus plastik berwarna orange merk 99 durian yang diduga berisikan narkotika jenis sabu 1.110 gram, sementara dilokasi kedua ditemukan barang-bukti 4 Kg Sabu dirumah HMM yang beralamat di perumahan Johor Lingkungan 2, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Ratu Bandar, kota madya Tanjung Balai, dan berdasarkan hasil pengembangan kembali di temukan lagi 6 Kg Sabu di rumah saudara C alias R yang saat ini masih DPO, dan berhasil kabur dari kejaran petugas pelaku mengadakan perlawanan dengan
melakukan penembakan menggunakan senjata api kepada petugas dilapangan, Alhamdulillah personil kami masih sehat dan tidak ada terluka," sebut Kapolres.
Menurut Kapolres lagi, setelah dilakukan
penggeledahan terhadap rumah tersebut di ditemukan 6 kg diduga narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Honda ADV berwarna hitam, satu unit mobil Honda Brio RS warna putih yang digunakan sebagai celana untuk menjemput barang bukti narkotika dari wilayah Tanjung Balai dibawa ke kota Kisaran, juga ditemukan satu pucuk senjata api genggam merk bareta berikut 262 butir peluru kaliber 99 mm, dan 100 butir peluru kaliber 7 MM.
Kronologis kejadian di mana perlu kita ketahui kejadian ini berawal pada tanggal 18 Februari 2025, personil Polres Asahan melakukan kegiatan undercove dan terjadi kesepakatan transaksi jual beli antara personil dengan saudara AMN, dengan kesepakatan per kg narkotika jenis sabu seharga Rp. 230 juta, dan saat itu Personil Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku, yang selanjutnya dilakukan pengembangan berdasarkan pengakuan saudara AMN.
Diketahui AMN bertugas menjemput barang bukti di tengah laut perairan Asahan menggunakan sampan mesin, selanjut setelah sampai di Kota Tanjung Balai barang tersebut dijemput oleh saudara C alias R. Sementara barang bukti sebanyak 4 kg ditinggalkan di rumah saudara MM sedangkan yang 6 kg di bawah ke wilayah Kisaran, yang saat itu juga di rumah saudara C alias R juga turut diamankan istri yang bersangkutan dengan inisial LS untuk dilakukan
pendalaman sejauh mana keterlibatannya. Sementara pasal yang menjerat AMN diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Mengakhiri keterangnya Kapolres Asahan menyebutkan, dari hasil pengungkapan penggagalan peredaran gelap narkotika yang dilakukan Satres Narkoba Polres Asahan dengan total narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak lebih kurang 10 kg, maka secara tidak langsung Polres Asahan telah menyelamatkan lebih kurang 2000 jiwa manusia.***
Editor : Arman