Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Polsek Bosar Maligas Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Huta VII Pambela, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 21 Februari 2025 | Februari 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-22T04:31:07Z

Simalungun, Telusur88News - Marihat Tanjung, 17 Februari 2025 - Polsek Bosar Maligas terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Senin, 17 Februari 2025, Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan satu tersangka dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di gubuk yang berada di perladangan kelapa sawit milik masyarakat di Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, Kabupaten Simalungun.


Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di gubuk perladangan tersebut. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama Anggota bekerja sama dengan Personil TNI AD Koramil 07 Pasar Baru melakukan penyelidikan ke TKP. Sekitar pukul 21.00 WIB, personil Polsek Bosar Maligas bersama personil TNI-AD Koramil 07 Bosar Maligas melihat seorang pria yang diidentifikasi sebagai Tumino (26 tahun, warga Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, Kabupaten Simalungun) sedang berada di gubuk bersama temannya. Mereka sedang melakukan aktivitas membakar sampah di sekitar TKP. Personil Polsek Bosar Maligas bersama personil TNI-AD Koramil 07 Bosar Maligas kemudian melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap Tumino.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap Tumino yang saat itu memakai tas gendong, personil Polsek Bosar Maligas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 13 plastik klip kecil warna bening dengan berat bruto 2,60 gram.


Selain itu, personil Polsek Bosar Maligas juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu pucuk senjata angin merek Selesever warna hitam yang ditemukan digantungkan di atas sepeda motor di sekitar gubuk, satu plastik klip sedang kosong, satu buah timbangan digital, satu buah handphone merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp. 850.000,-, satu buah jam tangan warna hitam, dan satu buah KTP atas nama Tumino. Selanjutnya terduga pelaku & BB dibawa ke Polsek Bosar Maligas.


Polres Simalungun terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mereka juga berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Dengan mengamankan Tumino dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat ditekan dan tercipta situasi yang aman dan kondusif.***

×
Berita Terbaru Update