Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Polsek Kuantan Hilir Ungkap Kasus PETI, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 18 Februari 2025 | Februari 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-19T02:28:17Z

KUANTANSINGINGI,TELUSUR88NEWS -  Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (18/2/2025), petugas mengamankan seorang tersangka berinisial K (41) beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas PETI di wilayah mereka. Laporan tersebut diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, yang kemudian meneruskannya kepada Kapolsek. "Setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI yang menggunakan mesin penyedot, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi," ujar IPTU Riduan Butar Butar.


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kegiatan PETI dilakukan dengan cara menggali lubang, menyemprotkan air dengan tekanan tinggi menggunakan mesin, lalu menyedot material kerikil untuk diproses lebih lanjut. Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Kuantan Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alfren, S.E., bersama tim Polsek Kuantan Hilir untuk mendatangi lokasi guna melakukan penindakan.


Setibanya di TKP pada pukul 15.30 WIB, petugas menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Namun, kehadiran petugas diketahui oleh para pelaku yang langsung melarikan diri ke area yang dipenuhi kerikil berlumpur dan luas. Meskipun beberapa pelaku berhasil meloloskan diri, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial K (41).


Selain menangkap tersangka, tim kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, antara lain 1 unit mesin diesel merek Tian Li, 1 unit mesin Robin merek Sky, 1 buah pipa paralon 6 inci, 1 buah pipa spiral 6 inci, 1 buah pipa spiral 3 inci, 1 potong selang air 2,5 inci, 1 buah cangkang 6, 1 buah dulang warna hitam, 1 buah ember warna putih, 2 lembar karpet Aladin warna abu-abu, 2 lembar karpet warna merah, 1 lembar karpet rumput sintetis warna hijau dan 1 helai kain peras warna putih merah.


Kapolsek Kuantan Hilir menegaskan bahwa tersangka K akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan ini, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut Mendatangi dan melakukan olah TKP, Mengamankan tersangka dan barang bukti, Memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta Melakukan proses penyidikan lebih lanjut.


Operasi ini selesai pada pukul 19.30 WIB dengan situasi yang tetap aman dan terkendali. Kapolsek Kuantan Hilir mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap PETI di wilayah hukum kami, diharapkan masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum," pungkas Kapolsek.


Sumber: Humas Polres Kuansing


Editor  : Arman

×
Berita Terbaru Update