Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Pencurian Warung Grosir di Desa Gunung

Senin, 17 Februari 2025 | Februari 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-18T02:08:48Z

KUANTANSINGINGI,TELUSUR88NEWS -  Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung grosir milik saudara Y di Desa Gunung, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing. Pelaku yang berinisial R (22) berhasil diamankan pada Minggu (16/2/2025) sekira pukul 19.40 WIB setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H., menjelaskan "Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, saudara Y, menyadari kejadian tersebut ketika membuka warungnya dan mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka. Merasa curiga, ia segera memeriksa laci kasir, tempat ia menyimpan uang di dalam kantong kresek hitam. Setelah diperiksa, diketahui bahwa uang sekitar Rp 3.000.000,- dengan pecahan Rp 20.000,-, Rp 10.000,-, Rp 5.000,-, dan Rp 2.000,- telah hilang," ujar Kapolsek.


Korban juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa sudah sering terjadi sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025, yang akhirnya mendorongnya untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Mudik guna diproses lebih lanjut. Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Minggu (16/2/2025) sekira pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R (22). Tim kemudian menghubungi Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik untuk koordinasi lebih lanjut.


Ps. Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Kuantan Mudik segera menuju Polres Kuansing untuk melakukan interogasi terhadap R. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia masuk ke dalam warung menggunakan satu buah pahat untuk membobol akses masuk.


Lebih lanjut, R juga mengungkapkan bahwa uang hasil curian tersebut ia gunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Atas pengakuannya tersebut, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna asli biru putih, Satu buah pahat yang digunakan oleh pelaku untuk membobol warung korban.


Pelaku akan diproses sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara. Untuk menindaklanjuti kasus ini, Polsek Kuantan Mudik telah mengambil langkah-langkah berikut yakni Membuat laporan resmi terkait kejadian, Melengkapi administrasi penyidikan, Mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, Memeriksa saksi-saksi guna memperkuat bukti hukum dan Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kapolsek Kuantan Mudik mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, terutama bagi pemilik usaha dan warung yang beroperasi di wilayah tersebut. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka. Polsek Kuantan Mudik akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” ujar Kapolsek.


"Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari," tandas Kapolsek.


Sumber: Humas Polres Kuansing



Editor  :  Arman 

×
Berita Terbaru Update