Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Polsek Singingi Amankan Dua Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di Desa Sungai Bawang

Selasa, 25 Februari 2025 | Februari 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-25T08:17:51Z

KUANTANSINGINGI,TELUSUR88NEWS - Polsek Singingi berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Kedua pelaku berinisial GS (39) dan IN (23) ditangkap warga pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah kepergok mencuri di kebun milik EY (58) di Kelurahan Muara Lembu.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menjelaskan Insiden pencurian ini terjadi pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Warga yang melihat aktivitas mencurigakan di kebun kelapa sawit milik EY (58) segera melakukan pengecekan. Setelah dipastikan bahwa kedua pelaku memang sedang mencuri tandan buah segar (TBS) sawit, warga segera bertindak dan mengamankan GS dan IN," ujar Kapolsek.


Setelah diamankan, kedua pelaku dibawa ke kantor Kepala Desa Sungai Bawang untuk mencegah tindakan anarkis dari warga. Informasi mengenai kejadian ini segera disampaikan kepada Polsek Singingi. Menerima laporan tersebut, Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim, IPDA Erwin, S.Kom., M.H., beserta anggota untuk menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.


Dalam kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 26 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 300 kilogram dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam list merah tanpa nomor polisi, yang dalam kondisi sudah terbakar, Tidak diketahui secara pasti penyebab motor tersebut terbakar, namun diduga ada unsur amarah dari warga yang kesal terhadap aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku.


Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Polsek Singingi segera mengambil langkah-langkah berikut yakni Mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, Membuat laporan resmi terkait kejadian, Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan tersangka dan Mengamankan seluruh barang bukti di Polsek Singingi.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Singingi guna mengetahui motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.


Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Namun, ia juga mengimbau agar warga tetap menyerahkan proses hukum kepada kepolisian."Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, namun kami juga mengimbau agar tindakan main hakim sendiri dapat dihindari. Segera laporkan jika ada tindak pidana, dan biarkan pihak berwenang yang menanganinya sesuai prosedur hukum, Polsek Singingi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat," pungkas Kapolsek.


Sumber: Humas Polres Kuansing



Editor  :  Arman

×
Berita Terbaru Update