Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Sat Narkoba Polres Padang Lawas Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Senin, 24 Februari 2025 | Februari 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-25T01:56:38Z

PALAS, TELUSUR88NEWS - Sat narkoba Polres Padang Lawas Berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba di Desa Trans Fir 3B Kec. Huta raja Tinggi, Kab Padang lawas,Senin 17 Februari 2025 pukul 23.00 Wib


Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba AKP S.R Harahap SH kepada awak media di ruangannya Selasa,(25/02) membenarkan telah menangkap dan mengamankan sdr berinisial RA(24) tahun merupakan warga Desa Trans Fir 3B Kec. Huta raja Tinggi, Kab padang lawas


Dari informasi dari masyarakat bahwasanya di Kebun Sawit Masyarakat Desa Trans Fir 3B Kec Huta raja Tinggi di kab Padang lawas sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu.


Kasat Narkoba AKP S.R Harahap SH memerintahkan KBO Ipda Eben Pakpahan memimpin Tim opsnal untuk menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan Pengintaian dan penangkapan.


"Lokasi Ladang Sawit Masyarakat di Desa Trans Fir 3B Kec Huta Raja Tinggi Kab Padang Lawas.Team Opsnal melakukan Penangkapan Terhadap Seseorang laki-laki berinisial RA (24) tahun berhasil diamankan, di Temukan Barang bukti Narkotika Jenis Sabu di Dalam Tas Sandang warna biru yang di Balut Dengan Tisu putih Serta Uang Tunai Rp 250.000 di Dalam Kantong Celana"Ujar Ipda Eben Pakpahan 


Setelah sdr RA (24) Tahun di amankan personil opsnal dilakukan interogasi bahwa pelaku memperoleh Narkoba Jenis Sabu tersebut dari sdr berinisial NT yang tinggal di Desa Tangon Kab Rohul Prov Riau. 


Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media mengatakan Sdr RA (24) Tahun saat ini sudah di tahan dan diamankan di sat narkoba untuk proses selanjutnya 


Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Bks klip plastik trasparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,98gram,1 Unit HP Android Merk Oppo Warna Hitam,uang tunai sebesar Rp.250.000(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 lembar tisu berwarna putih.


“Kami tetap berkomitmen, akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Palas ini, tentu itu juga harus dengan dukungan kita semua kolaborasi Aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat”, tutur Bripka Ginda K Pohan 




Sumber     : Humas Polres Palas


Editor       :  Arman

×
Berita Terbaru Update