Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Nekat Jual Narkoba,Satu Orang Pengedar Di Ringkus Sat Narkoba.

Selasa, 08 April 2025 | April 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-08T07:28:04Z

PALAS, TELUSUR88NEWS -Sat Narkoba Polres Padang Lawas Meringkus satu orang Pengedar Narkoba di Lingkungan III Banjar Raja, Kel.Pasar Sibuhuan, Kec Barumun, Kab Padang Lawas.Senin (07/04/2025) pukul 02.00 Wib.


Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Said.R. Harahap S.H saat di konfirmasi Di ruangannya Selasa (08/04) membenarkan tim opsnal Sat Narkoba Berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pengedar Narkoba Jenis Sabu Berinisial EEL (33) tahun als Efin warga Link III Banjar Raja Sibuhuan 


Berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah sdr berinisial EEL (33) tahun als Efin sering transaksi narkoba dan menggunakan Narkoba jenis Sabu yang sudah meresahkan masyarakat 


Kasat Narkoba AKP Said R Harahap SH memerintahkan KBO Sat Narkoba Ipda Eben Pakpahan memimpin tim opsnal Sat Narkoba untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pengedar narkoba yang di informasikan oleh masyarakat 


"Tim opsnal berhasil melakukan penangkapan (tertangkap tangan) dan mengaman kan 1 (satu) orang laki laki an sdra pelaku an.EEL (33) tahun als Efin dan turut juga di aman kan barang bukti"ujar Kasat Narkoba AKP Said R Harahap SH 


"Setelah pelaku berinisial EEL (33) tahun als Efin di amankan mengakui bahwasanya dia memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra MN(Lidik)"tambahnya 


Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media mengatakan Barang bukti yang berhasil diamankan 11 paket plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 13.09 gram, 1 (satu) unit Timbangan Elektrik,1 (satu) Sendok alat Sabu terbuat dari pipet plastik,1 (satu) kantongan berwarna hitam terbuat dari kulit,1 (satu) bal plastik  klip kosong,2 (dua) unit HP jenis Android Merk Oppo berwarna hitam dan merk Vivo berwarna putih dan  Uang tunai sejumlah Rp.315.000.-


Saat ini Pelaku berinisial EEL (33) tahun als Efin bersama dengan Barang bukti sudah diamankan di polres Padang lawas untuk proses hukum selanjutnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Kami tetap selalu berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Padang Lawas ini, dan akan menciptakan kabupaten Padang Lawas bebas dari Narkoba”, ujar Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan **



Sumber  : Humas Polres Palas

×
Berita Terbaru Update