Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Shabu di Hari yang Sama, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 14 April 2025 | April 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-15T01:30:51Z

KUANTANSINGINGI,- TELUSUR88NEWS - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam dua pengungkapan berbeda yang terjadi pada hari yang sama, Senin, (14/4/2025), polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis Shabu. Dari kedua kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika dengan total berat kotor mencapai 1,87 gram.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan Pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 10.00 WIB di Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., tim Mata Elang berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Shabu.


Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif di wilayah tersebut. Saat penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan satu paket Shabu dengan berat kotor 0,47 gram yang disimpan di dalam kamar. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yakni 1 plastik klip bening berisikan Shabu, 1 unit handphone merk VIVO warna hijau, 1 unit handphone merk iPhone XR warna putih, 1 buah pipet sendok, 1 buah pipet kaca Pyrex, 1 plastik bening kosong, 1 alat hisap bong, 1 gunting dan 1 tutup kaleng warna hitam yang ditempel selasi ban warna merah.


Dari hasil interogasi, tersangka R mengaku mendapatkan Shabu tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). R mengaku diperintahkan untuk melempar dan mengirim paket narkoba tersebut, serta menerima upah sebesar Rp20.000 untuk setiap paket yang berhasil dijual.


Hasil tes urine terhadap tersangka R menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sekira satu jam setelah penangkapan pertama, tepatnya pada pukul 11.00 WIB, tim mata elang Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Kali ini, dua orang laki-laki berinisial Z (34) dan K (25) diamankan saat sedang menggunakan narkotika jenis Shabu di dapur sebuah rumah.


Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca Pyrex berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,40 gram. Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone merk VIVO warna biru muda, 1 unit handphone merk Realme warna biru, 1 pipet kaca Pyrex, 20 plastik bening kosong ukuran kecil, 20 plastik bening kosong ukuran sedang, 1 pipet sendok, 2 bal plastik bening kosong ukuran kecil, 1 korek api mancis dan 2 alat hisap bong.


Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pria berinisial R yang kini juga berstatus DPO. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif (+) amphetamine. Tersangka Z dan K dikenai Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. “Ini adalah hasil dari kerja keras tim Mata Elang yang tidak kenal lelah dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus berupaya menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar para pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas AKP Novris.


"Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkotika," pungkas Kasat.


Sumber: Humas Polres Kuansing



Editor  :  Arman

×
Berita Terbaru Update