Asahan, Telusur88News - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial (UL) 62 Th di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai (08/04/25) .
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Dalam operasi yang digelar, petugas berhasil menangkap tersangka dan menemukan 6 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Asahan melalui Kasat Narkoba menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah rawan seperti Sei Apung Jaya. Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba.**
Editor : Arman