KUANTANSINGINGI,TELUSUR88NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa, 8 April 2025, tim Mata Elang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan barang bukti pengungkapan pertama 12.17 dan dilakukan pengembangan kedua dengan barang bukti seberat 43,44 gram sabu.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak menyampaikan Pengungkapan Kasus Pertama: Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Sikakak, Penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 20.00 WIB di Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti. Pelaku berinisial M (45) berhasil diamankan oleh Tim Mata Elang yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.
Penangkapan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak pukul 17.00 WIB di sekitar Desa Kampung Baru Timur. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan M yang saat itu tengah berada di samping rumahnya di Desa Sikakak. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 paket sabu yang disimpan dalam tas sandang hitam milik tersangka.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone OPPO warna hitam, 1 buah pipet kaca pyrex, 4 plastik bening kosong, 2 pipet sendok, 1 timbangan digital, 1 tas sandang hitam, 1 korek api mancis, Uang tunai sebesar Rp 4.000.000,-, dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna hitam.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka M memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial A (DPO) seberat 1/2 ons dengan harga Rp 31.000.000,-. Tersangka M diketahui berperan sebagai pengedar. Tes urine yang dilakukan terhadap M menunjukkan hasil positif amphetamine. Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan Kasus Kedua: Pemuda 29 Tahun Ditangkap di Desa Kampung Baru Timur, Masih di hari yang sama, sekira pukul 19.00 WIB, tim yang sama juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (29), warga Desa Kampung Baru Timur, Kecamatan Cerenti.
Tersangka IS ditangkap di dalam rumahnya. Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 5 paket sabu yang disembunyikan di dalam jok motor miliknya. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 handphone VIVO warna dongker, 1 pipet sendok, 1 pipet kaca pyrex, 4 bal plastik bening kosong, 1 alat hisap bong, 1 timbangan digital, 1 tas sandang hitam, 1 kotak kosong berbalut lakban, 1 korek api mancis, Uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Dari hasil interogasi, IS mengaku memperoleh sabu seberat 1/8 ons dari orang yang sama, yakni A (DPO), dengan harga Rp 7.000.000,-. IS juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kuantan Singingi melalui Satresnarkoba telah melakukan sejumlah tindakan terhadap kedua kasus ini, yakni Mengamankan tersangka, Melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, Melakukan penyitaan barang bukti, Melengkapi administrasi penyidikan. Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan yakni Melaksanakan gelar perkara, Melakukan penimbangan ulang barang bukti, Melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu dan Melanjutkan penyelidikan untuk memburu tersangka lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Polres Kuansing terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba," pungkas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor : Arman