Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Dua Pengguna Sabu di Desa Sako Marga Sari

Rabu, 23 April 2025 | April 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-23T07:37:38Z

KUANTANSINGINGI,TELUSUR88NEWS - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Pada Rabu dini hari, (23/4/2025) sekira pukul 01.15 WIB, dua orang pria berinisial J (37) dan E (52) diamankan oleh tim Mata Elang Satresnarkoba karena diduga sebagai pengguna narkotika jenis Shabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah milik tersangka J yang berlokasi di Desa Sako Marga Sari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Mata Elang Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan pada Rabu dini hari,” ujarnya.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,16 gram, 1 (satu) buah pipet kaca Pyrex berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,41 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna ungu, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam.


Kedua tersangka, J dan E, diduga kuat sebagai pengguna narkotika. “Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi. Hal ini juga diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan keduanya positif (+) Amphetamine,” jelas AKP Novris.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna penyidikan lebih lanjut.


AKP Novris H. Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan Kuansing yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.


Sumber: Humas Polres Kuansing


Editor  :  Arman

×
Berita Terbaru Update